APBD OKU SELATAN SUMSEL DIDUGA KERAS MENJADI BANCAKAN OKNUM PEJABAT GARONG
OKU SELATAN||BPK Berita PemberantasKorupsi
Ketua Team V Pemburu Fakta Rajawali news Ali Sopyan dengan tegas mengatakan APBD dan APBN Oku Selatan harus di telusuri .
Ali sopyan,ketua team V pemburu fakta Rajawali news Grup meminta pihak jajaran KPK RI Dapat turun ke Pemkab. Oku Selatan Sumsel dan bertindak pengusutan Pengelolaan APBD Belum Optimal untuk Membiayai Belanja Daerah dan Defisit APBD Melebihi Ketentuan Pemkab OKU Selatan menyajikan Kas dan Kewajiban pada Neraca TA 2025
Dengan perincian pada tabel 1.4 berikut :
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten OKU Selatan Tahun 2024 Nomor 48.B/LHP/XVIII.PLG/05/2025
tanggal 25 Mei 2025 telah mengungkapkan permasalahan yaitu:
a. Penerbitan surat penyediaan dana belum sepenuhnya mempertimbangkan
ketersediaan dana;
b. Penggunaan kas yang dibatasi penggunaannya (Restricted Cash);
c. Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan mengalami defisit riil sebesar Rp219.509.882.433,33 dan belum memiliki strategi menangani risiko solvabilitas.
Atas permasalahan tersebut,
BPK merekomendasikan kepada Bupati OKU Selatan agar memerintahkan:
a. TAPD menyusun rencana aksi mengatasi defisit LRA dan Penyelesaian Pembayaran utang belanja; Kepala BPKAD Selaku BUD untuk memantau penggunaan Kas di Kas Daerah
yang dibatasi penggunaannya sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan
dan menyusun pedoman tentang Strategi Manajemen Kas Daerah;
c. Kepala BPKAD untuk menginstruksikan Kepala Bidang Perbendaharaan selaku Kuasa BUD mengawasi pencairan belanja dan pembiayaan sesuai dana
peruntukannya.
Berdasarkan kelemahan tersebut :
Pemkab OKU Selatan telah menindaklanjuti rekomendasi di antaranya Surat Perintah Bupati kepada Sekretaris Daerah selaku
Ketua TAPD untuk menyusun rencana aksi mengatasi defisit LRA dan Penyelesaian
Pembayaran utang belanja.
Sampai dengan Semester II Tahun 2025 tindak lanjut rekomendasi tersebut belum sesuai.
Bupati OKU Selatan telah berupaya dalam penyelesaian utang belanja antara lain melakukan perbaikan sesuai hal di atas.
Namun, perbaikan tersebut belum
diupayakan secara komprehensif, sehingga masih terdapat beberapa kelemahan dengan uraian sebagai berikut.
a. Defisit APBD Melebihi Ketentuan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) adalah dokumen perencanaan tahunan sebagai implementasi dari dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM). RKPD ini memuat rancangan kerangka ekonomi daerah,prioritas pembangunan daerah, rencana kerja yang terukur dan pendanaannya,baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah daerah maupun yang ditempuh dengan keikutsertaan masyarakat untuk kesejahteraan rakyat.
Hasil penelusuran pada dokumen RKPD Kabupaten OKU Selatan Tahun 2025 yang ditetapkan melalui Perbup Nomor 16 Tahun 2024 tanggal 5 Juli 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah TA 2025 diketahui bahwa defisit
anggaran adalah sebesar Rp52.699.750.070,00, sedangkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2024 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disebutkan bahwa indeks kapasitas fiskal Kabupaten OKU Selatan Tahun 2025 termasuk dalam kategori sedang, dengan batas maksimal defisit APBD Tahun 2025 adalah sebesar 3,55% dari perkiraan pendapatan daerah.
Hasil perhitungan atas Besaran Batas Maksimal Defisit Anggaran untuk Tahun 2025
Ali Sopyan Menyoroti adanya Ketidakpatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan Kabupaten OKU SELATAN:
