KAJARI PRABUMULIH PENETAPAN DAN PENAHANAN TERSANGKA PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI
DALAM PENGELOLAAN DANA (BOP) TAHUN 2021-2025 KESETARAAN PKBM JAYE KOTA PRABUMULIH
Prabumulih||BPK Berita PemberantasKorupsi
Pada hari Kamis tanggal 22 Oktober 2026 sekitar pukul 14.00 WIB bertempat di Kantor
Kejaksaan Negeri Prabumulih, berdasarkan hasil penyidikan dan ekspose perkara serta telah
terpenuhinya minimal 2 (dua) alat bukti yang sah.
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Prabumulih telah menetapkan 1 (satu) Tersangka berinisial BK yang merupakan Kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Jaye dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana
Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Kesetaraan Reguler pada Pusat Kegiatan Belajar
Masyarakat (PKBM) Jaye Kota Prabumulih Tahun 2021-2025 berdasarkan Surat Penetapan
Tersangka tertanggal 22 Oktober 2026
Tersangka diduga telah melakukan penyimpangan terhadap Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Kesetaraan Reguler pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat
(PKBM) Jaye Kota Prabumulih Tahun 2021-2025 dengan cara memanipulasi dan menginput data peserta didik fiktif , tutor fiktif, pemotongan honor tutor, pembelanjaan fiktif serta pemalsuan nota dan cap toko penyedia.
Atas perbuatannya, Tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara
Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah menjadi Undang undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam perkara ini Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Jaye pada tahun 2021-2025
mendapatkan Dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) sebesar Rp. 997.850.000 ,- dan
berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI
Ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp. 834.697.176,00
Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan sejak hari ini tanggal 22 Oktober 2026 di Rumah Tahanan Negara Klas II B Prabumulih.
Adapun pertimbangan dilakukan penahanan terhadap Tersangka yaitu menghindari kekhawatiran
tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mempengaruhi saksi lain.(Team Pewarta)
