Lebak||BPK Berita PemberantasKorupsi
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025,
Wakasekjen Rambo Ali Sopyan, mengatakan dari hasil LHP BPK RI tidak melampirkan laporan kunjungan kerja atau hasil perjalanan dinas serta ketidakpatuhan tegas Ali
Terlihat dari,Pelaksana Perjalanan Dinas Belum Melampirkan Laporan Kunjungan Kerja/Studi Banding Hasil Perjalanan Dinas Pada tahun 2025 Anggota DPRD melaksanakan kunjungan kerja/studi banding ke daerah sekitar Kabupaten Lebak.
Dalam Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas, Anggota DPRD dapat melaksanakan perjalanan dinas untuk pelaksanaan
kunjungan kerja/studi banding ataupun sebutan lain dengan ketentuan:
a) Kegiatan kunjungan kerja/studi banding pimpinan dan anggota DPRD dilaksanakan setelah mendapatkan surat izin dari Ketua DPRD;
b) Surat permohonan izin sekurang-kurangnya berisi tujuan/lokasi studi banding, waktu studi banding, jumlah biaya yang dibutuhkan, nama pejabat dan pelaksana, output dan manfaat studi banding yang dapat di terapkan; dan
c) Laporan hasil studi banding disampaikan kepada Bupati selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan kegiatan, sekurang-kurangnya berisi tujuan/lokasi studi banding, waktu studi banding, jumlah
biaya yang dibutuhkan, nama pejabat dan pelaksana, output dan manfaat studi banding yang dapat diterapkan.
Hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas Sekretariat DPRD diketahui beberapa permasalahan antara lain:
a) Tidak terdapat surat izin dari Ketua DPRD untuk melaksanakan kunjungan kerja/studi banding yang sekurang-kurangnya berisi tujuan/lokasi kunjungan kerja/studi banding, waktu kunjungan kerja/studi banding,
jumlah biaya yang dibutuhkan, nama pejabat dan pelaksana, output dan manfaat kunjungan kerja/studi banding yang dapat diterapkan; dan
b) Tidak terdapat laporan hasil kunjungan kerja/studi banding yang disampaikan kepada Bupati setelah pelaksanaan kegiatan, yang sekurang-kurangnya berisi tujuan/lokasi kunjungan kerja/ studi banding, waktu kunjungan kerja/studi banding, jumlah biaya yang dibutuhkan, nama pejabat
dan pelaksana, output dan manfaat kunjungan kerja/studi banding yang dapat diterapkan.
Pembayaran Akomodasi Hotel Tidak Sesuai Ketentuan Biaya penginapan adalah biaya yang diperlukan untuk menginap di hotel atau tempat menginap lainnya.
Dalam Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Pemerintah Kabupaten Lebak, biaya penginapan dapat diberikan untuk perjalanan dinas yang dilaksanakan selama 2 (dua) hari atau lebih dan/atau perjalanan dinas untuk mengikuti kegiatan-kegiatan yang waktu penyelenggaraannya dilaksanakan pagi hari sehingga menyulitkan untuk hadir tepat waktu apabila berangkat langsung dari tempat asal ke tempat penyelenggaraan.
Hasil pemeriksaan BPK atas dokumen pertanggungjawaban dan konfirmasi tertulis kepada hotel ditemukan permasalahan ketidaksesuaian harga kamar hotel dengan yang ditagihkan dalam laporan pertanggung jawaban.
BPK melakukan konfirmasi tertulis kepada hotel yang menjadi tempat menginap dalam melaksanakan perjalanan dinas.
Hasil konfirmasi menunjukkan bahwaharga kamar hotel yang sebenarnya dibayarkan ke pihak hotel lebih rendah dari harga kamar hotel yang dipertanggung jawabkan, dan terdapat pelaksana
perjalanan dinas yang tidak menginap di hotel yang ditagihkan dalam laporan pertanggung jawaban minimal senilai Rp997.339.000,00.
Hal tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Daerah pada Bab I tentang Pengelola Keuangan Daerah pada
huruf H yang menyatakan bahwa PPK SKPD mempunyai tugas dan wewenang; melakukan verifikasi laporan pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran dan
verifikasi oleh PPK SKPD dilakukan dengan tujuan untuk meneliti kelengkapan dan
keabsahan;
b. Peraturan Bupati Nomor 69 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 104 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan APBD, pada:
1) Angka 2. Kebijakan Perjalanan Dinas, yang menyatakan:
a) Huruf f. bahwa perjalanan dinas dalam negeri Pimpinan dan Anggota DPRD dilakukan dengan mekanisme at cost dengan perhitungan biaya riil serta
memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, kewajaran, dan akuntabel;
b) Huruf n. bahwa perjalanan dinas dalam rangka kunjungan kerja/studi banding dilakukan sesuai dengan substansi kebijakan yang sedang dirumuskan serta hasilnya dilaporkan secara transparan dan akuntabel
kepada pejabat yang memberikan ijin;
2) Angka 3. Tata Cara dan Mekanisme Perjalanan Dinas, yang menyatakan:
a) Huruf h nomor 2) bahwa biaya penginapan untuk perjalanan dinas dalam daerah atau luar daerah dibayarkan sesuai dengan biaya riil;
b) Huruf m nomor 2) bahwa kegiatan kunjungan kerja/studi banding Pimpinan dan Anggota DPRD dilaksanakan setelah mendapatkan surat izin dari Ketua
DPRD; dan
c) Huruf n. bahwa laporan hasil studi banding disampaikan kepada Bupati selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan kegiatan,
sekurang-kurangnya berisi tujuan/lokasi studi banding, waktu studi banding,jumlah biaya yang dibutuhkan, nama pejabat dan pelaksana, output dan manfaat studi banding yang dapat diterapkan.
Hal tersebut mengakibatkan:
a. Meningkatkan risiko ketidakkonsistenan penggunaan biaya transportasi dan biaya
penginapan dalam mempertanggung jawabkan Belanja Perjalanan Dinas; dan
b. Kelebihan pembayaran atas perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD senilai Rp997.339.000,00.
Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Sekretaris DPRD selaku pengguna anggaran:
1) Belum menyusun mekanisme penggunaan pagu biaya transportasi dan belum memastikan konsistensi penyajian pagu biaya penginapan kegiatan Perjalanan Dinas dalam pedoman pelaksanaan APBD dan standar satuan harga;
2) Kurang optimal melakukan pengendalian dan pengawasan atas pelaksanaan dan pertanggung jawaban kegiatan perjalanan dinas; dan Pelaksana perjalanan dinas tidak mematuhi ketentuan dalam mempertanggungjawabkan biaya perjalanan dinas.
Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Sekretaris DPRD menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK.
Selanjutnya telah dilakukan penyetoran ke Kas Daerah pada tanggal 25 Mei 2026 sebesar Rp997.339.000,00 atas kelebihan Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas pada Sekretariat DPRD sehingga kelebihan pembayaran telah dipulihkan.
BPK merekomendasikan Bupati Lebak agar menginstruksikan Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran:
a. Menyusun mekanisme penggunaan pagu biaya transportasi dan memastikan
konsistensi penyajian pagu biaya penginapan kegiatan Perjalanan Dinas dalam Pedoman Pelaksanaan APBD dan Standar Satuan Harga;
b. Meningkatkan pengendalian dan pengawasan atas pelaksanaan dan pertanggungjawaban kegiatan perjalanan dinas; dan
c. Memerintahkan pelaksana perjalanan dinas mematuhi ketentuan dalam mempertanggung jawabkan biaya perjalanan dinas.
Pemerintah Kabupaten Lebak akan menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK sesuai dengan rencana aksi yang dimuat pada
RAMBO Menyoroti Temuan Kelebihan Pembayaran dan Kewajiban Pengembalian :
Kerugian Negara/Daerah: BPK menemukan adanya potensi atau indikasi kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Kabupaten Lebak senilai kurang lebih Rp997,33 juta (hampir Rp1 miliar) akibat ketidaksesuaian antara bukti pertanggungjawaban /pelaporan dengan realisasi atau kondisi di lapangan.
Melanggar Perbup: Tindakan tersebut dinilai melanggar ketentuan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lebak Nomor 69 Tahun 2024 (perubahan atas Perbup Nomor 104 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan APBD), khususnya pada poin-poin yang mengatur tata tertib, pertanggungjawaban, dan kewajiban pelaporan hasil kunjungan kerja.
Lemahnya Pengawasan Internal: BPK menyoroti lemahnya fungsi pengendalian serta pengawasan dari pimpinan/sekretariat DPRD serta ketidakpatuhan pelaksana terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) perjalanan dinas.
RAMBO Minta Penegak Hukum Lebih Lanjut (APH) Usut Tuntas: Jika kelalaian atau ketidak lengkapan tersebut mengarah pada indikasi kesengajaan, markup, atau kegiatan fiktif, maka aparat penegak hukum (APH) dapat menindaklanjutinya dalam ranah penyelidikan tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Sampai berita ini diterbitkan belum berhasil konfirmasi terhadap instansi terkait, team berupaya untuk mencari kebenaran dan fakta yang tercantum pada temuan LHP BPK RI
Redaksi membuka Ruang untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang
