MAKASSAR||BPK Berita PemberantasKorupsi
Dugaan praktik tangkap lepas dalam Operasi kegiatan rutin (KRYD),di lingkungan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Selatan tepatnya di kawasan Jalan Abdul Kadir II, kelurahan Balang baru,kecamatan tamalate.
Dalam operasi yang di pimpin KRYD Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulsel, Kompol Taripar Jaya, S.E., S.I.K., M.M., M.Ak., CertDA, dengan melibatkan 25 personel gabungan, terdiri dari delapan personel Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba dan 17 personel Unit Turjawali Ditsabhara Polda Sulsel.
Jumat (30/10/2026) Sekitar pukul 18.30 Wita, petugas mengamankan seorang pria berinisial T.A.P. di sekitar Jalan Abdul Kadir 2.
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan satu sachet kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu di dalam rumah.seperti yang di kutip dari media DNID.co.id
Tim kemudian melanjutkan patroli di sekitar lokasi dan kembali mengamankan tiga orang lainnya masing-masing berinisial AS, AJ, dan MA.
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah alat isap.
Berdasarkan keterangan awal ketiga orang tersebut, mereka mengaku baru saja menggunakan sabu sebelum petugas mendatangi lokasi.
Dalam penyisiran tersebut, petugas menemukan sebuah rumah kosong yang diduga digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika.
Di lokasi itu ditemukan sejumlah alat isap bong dan sachet bekas sabu.
Sita Sejumlah Barang Bukti.
Dari rangkaian kegiatan KRYD tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
Dua sachet plastik kecil diduga berisi narkotika jenis sabu.
1.Tiga belas alat isap bong.
2.Lima buah spoit.
3.Dua pipet berujung lancip.
4.Tujuh sachet plastik kosong.
5.Satu ball sachet plastik kosong.
6.Satu pisau kater.
7.Dua korek api.
8.Satu bungkus rokok merek Surya.
9.Tiga unit telepon genggam, masing-masing merek Oppo dan Vivo dengan warna silver serta hijau.
Perkembangan hasil penyelidikan berikutnya justru memunculkan pertanyaan setelah keempat orang tersebut diduga dilepaskan pada malam berikutnya sekira pukul 19.00 Wita setelah mereka diduga membayar dengan nilai sebesar Rp 15 Juta.
Akibatnya, jelas memunculkan pertanyaan publik mengenai proses penangkapan dan pemeriksaan.
Alat bukti yang telah dikumpulkan, serta dasar hukum yang menjadi pertimbangan petugas dalam mengambil keputusan melepas keempat orang tersebut berdasarkan apa dan saat mereka ikut diamankan.
Setelah awak media melakukan konfirmasi kepada kepala unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulsel, ia menjelaskan bahwa ke empat pelaku menjalani assesment.
Menurutnya, “Ke empat pelaku yang ditangkap di jalan Abdul Kadir dalam operasi KRYD tidak di tahan karena menjalani assesment” ,kata Kanit 2 melalui chat via WhatsApp.
Lanjut pihak media mempertanyakan terkait hasil putusan rapat assesment, Kanit 2 Subdit 2 malah mengarahkan pihak media untuk bertanya ke penyidik yang menangani kasus tersebut.
“Terkait putusan rapat assesment silahkan hubungi penyidik, karena saya sebagai Kanit 2 hanya bertugas dilapangan” , tulisnya, Kanit 2 melalui chat via WhatsApp
Setelah awak media kembali menanyakan terkait 4 orang pelaku yang di tangkap dengan barang bukti berupa sabu dan alat isap bisa di assesment atau tidak, Kanit 2 bungkam dan tidak membalas chat.
Publik Bertanya Tanya Transparansi Kepastian Hukum Polda Sulsel :
Transparansi ini dinilai sangat krusial untuk memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai aturan, sekaligus memulihkan integritas aparat penegak hukum di mata publik.( Robby Rambi )
