Empat Sekolah di Musi Rawas Utara Diduga Tidak Bisa Membuktikan Nota Pembelanjaan Alias Anggaran Raib
Musi Rawas Utara||BPK Berita PemberantasKorupsiÂ
Dalam penulusuran Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo (RAMBO) yang selama ini belum ada pemeriksaan dari pihak aparat penegak hukum dalam mengungkap adanya SPJ tanpa fakta pembelanjaan Barang dan jasa BOS TA 2024,diduga maladministrasi yang terorganisir tegas Ali
Sedangkan,Pihak Pemerintah Pusat menggelontorkan anggaran yang sangat luar biasa untuk dunia pendidikan, mencapainya dalam kebutuhan dunia pendidikan ungkapnya
Hal tersebut,diduga kuat di empat Sekolah tersebut,yang tidak amanah dalam menjalankan anggaran tersebut alias masuk saku pribadi
Dalam hasil temuan BPK RI di tahun 2024,menemukan banyak LPJ dana BOS yang tidak disertai dengan bukti belanja yang lengkap dan belum bisa di pertanggung jawaban dengan sepenuhnya ke negara maupun Pemkab Musi Rawas Utara, seolah olah di abaikan tanpa ada pembenahan ujarnya
Terlihat jelas,Realisasi Belanja Bantuan Operasional Sekolah pada Empat Sekolah Tidak Didukung Bukti Pertanggungjawaban yang Lengkap Kabupaten Musi Rawas Utara menganggarkan Belanja Barang dan Jasa BOS TA 2024 sebesar Rp27.916.833.801,33 dan telah direalisasikan sebesar Rp27.815.901.606,00 atau 99,64% dari anggaran.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen laporan pertanggungjawaban (LPJ) dana BOS secara uji petik pada empat sekolah negeri pada Kabupaten Musi Rawas Utara diketahui terdapat belanja BOS yang tidak didukung dengan bukti pengeluaran yang sah dan lengkap sebesar Rp31.731.000,00, dengan rincian berikut.Atas kondisi tersebut
Namun,Bendahara BOS masing-masing sekolah mengakui terdapat kekurangan bukti pengeluaran pada LPJ dana BOS dan bersedia untuk melakukan penyetoran ke Kas Daerah.
Dari Hasil permintaan keterangan kepada Kepala Bidang (Kabid)Pembinaan Pendidikan Dasar dan Kabid Pembinaan PAUD dan Pendidikan Non Formal pada Dinas Pendidikan selaku Tim Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (Tim Pembinaan) diperoleh informasi bahwa pada saat monitoring Tim Pembinaan menemukan banyak LPJ dana BOS yang tidak disertai dengan bukti belanja yang lengkap.
Tim Pembinaan telah menyampaikan secara lisan kepada pihak sekolah untuk melengkapi bukti belanja dalam LPJ dana BOS tersebut.
Atas belanja yang tidak ada bukti pertanggungjawaban sebesar Rp31.731.000,00 tersebut, telah dilakukan penyetoran ke Kas Daerah tanggal 7 s.d 14 Mei 2025 sebesar Rp28.460.000,00, sehingga masih terdapat sisa yang belum ditindaklanjuti pada SMPN 7 Bingin Teluk sebesar Rp3.271.000,00.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan pada Lampiran II Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Huruf B Tahapan Pelaksanaan pendidikan.
Permasalahan di atas mengakibatkan kelebihan pembayaran Belanja BOSÂ sebesar Rp3.271.000,00.
Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan selaku Koordinator/Ketua Tim Pelaksana dan Pengawasan BOS tidak memantau kembali hasil monitoring pelaporan dana BOS sesuai dengan ketentuan; dan
b. Kepala Sekolah dan Bendahara BOSP terkait tidak mempertanggungjawabkan penggunaan dana BOS sesuai petunjuk teknis dana BOS.
Atas permasalahan tersebut Bupati Musi Rawas Utara menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi.
BPK merekomendasikan Bupati Musi Rawas Utara agar memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan untuk memerintahkan:
a. Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar selaku Koordinator/Ketua Tim Pelaksana dan Pengawasan BOS melakukan pemantauan hasil monitoring pelaporan dana BOS sesuai dengan ketentuan; dan
b. Kepala Sekolah dan Bendahara BOSP SMPN 7 Bingin Teluk untuk mempertanggungjawabkan penggunaan dana BOS sebesar Rp3.271.000,00 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkannya ke Kas Daerah.
Sampai berita ini diterbitkan belum berhasil konfirmasi terhadap instansi terkait, team berupaya untuk mencari kebenaran dan fakta yang di cantumkan dari hasil temuan BPK RI….
Laporan ini disusun dengan berpedoman pada Undang undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Kode Jurnalistik
Dalam paparan ini merujuk pada fakta dokumen hukum formal,dari hasil temuan penulusuran dilapangan hingga tercantum hasil audit BPK RI yang luar biasa anggaran diduga belum terhendus pihak aparat penegak hukum Tipikor,serta laporan resmi sebagai bentuk pertanggungjawab publik.
Redaksi membuka Ruang untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang
