Dinas Pendidikan Pemprov Sumsel Diduga Anggaran Mamin Raib
Sumatera Selatan||BPK Berita PemberantasKorupsi
KPK Dalam gencar gencarnya dalam pemberantasan korupsi adanya penyalahgunaan anggaran negara yang selama ini banyaknya oknum pejabat koruptor yang belum terhendus apalagi didunia pendidikan.
Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo (RAMBO)Dalam hasil investigasi bersama team di lapangan adanya dugaan korupsi yang makin merajalela di dinas Pendidikan Pemprov Sumsel yang begitu menjadi sorotan Publik.
Sedangkan dalam Belanja Makanan dan Minuman ini, antara lain digunakan untuk empat sekolah di bawah naungan dinas pendidikan Sumatera Selatan mencapai miliaran rupiah.
Diketahui bahwa terdapat 111 item bahan makanan dan minuman yang kuantitasnya kurang dari surat pesanan.
Terlihat,dalam dugaan permainan terorganisir breaking e-katalog hanya sarat formalitas saja untuk memenangkan suatu tender bersyarat ujarnya.
Hal tersebut,dalam pembayaran yang melebihi dari kuantitas kurang dari surat pesanan dan juga mengalami kebocoran anggaran yang tercecer entah kemana larinya uang kelebihan pembayaran tersebut tegas Ali.
Namun,KPA dan PPTK ada dugaan permainan terorganisir sehingga dalam pengawasan menjadi lemah,alias dapat kue bolu rasa strawberry sehingga negara mengalami kerugian di lakukan para oknum pejabat dengan dugaan kuat maladministrasi yang tidak sesuai tuturnya Ali.
Sementara,Kelebihan Pembayaran Belanja Makanan dan Minuman pada Fasilitas Pelayanan Urusan Pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemprov Sumsel pada TA 2024 menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp2.316.980.631.756,00 dengan realisasi sebesar Rp2.205.615.578.219,94 atau sebesar 95,19%.
Dari realisasi tersebut terdapat Belanja Makanan dan Minuman pada Fasilitas Pelayanan Urusan Pendidikan dengan anggaran sebesar Rp21.058.064.897,00 dan realisasi sebesar Rp20.939.245.344,50 atau sebesar 99,44%.
Sedangkan,Belanja Makanan dan Minuman ini, antara lain digunakan untuk empat sekolah berasrama yaitu SMA Negeri Sumsel, Sekolah Olahraga Negeri Sriwijaya, SMA Negeri 1 Indralaya, dan SMK Negeri 1 Gelumbang di bawah Dinas Pendidikan.
Hasil pemeriksaan uji petik atas pekerjaan Belanja Makanan dan Minuman pada SMA Negeri Sumsel diketahui bahwa pengadaan dilakukan melalui e-katalog, dengan Surat Pesanan Nomor 006/PKM/SMANSS/DISDIK.SS/2024 tanggal 22 Januari 2024 kepada PT KMI senilai Rp3.494.168.810,00.
Pekerjaan tersebut telah dinyatakan selesai 100% berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor 044/PPB/SMA.3/DISDIK.SS/2024 tanggal 2 Desember 2024 dan dibayar lunas dengan SP2D Nomor 16.00/04.0/000810/L9/1.01.000.0.00.01.0000/PR/12/2024 tanggal 10 Desember 2024.
Berdasarkan hasil pemeriksaan surat pesanan dan Berita Acara Serah Terima (BAST) bahan makanan dan minuman dari PT KMI kepada pihak SMAN Sumsel diketahui bahwa terdapat 111 item bahan makanan dan minuman yang kuantitasnya kurang dari surat pesanan.
Selanjutnya, dari hasil perhitungan bersama dengan penyedia, PPTK, dan Wakil Kepala SMAN Sumsel diketahui bahwa nilai pekerjaan yang diserahterimakan hanya sebesar Rp3.103.202.404,00.
Dengan demikian, terdapat kelebihan pembayaran pekerjaan Belanja Makanan dan Minuman pada Fasilitas Pendidikan SMAN Sumsel sebesar Rp390.966.406,00 (Rp3.494.168.810,00 – Rp3.103.202.404,00).
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada:
Pasal 6 yang menyatakan bahwa Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip sebagai berikut: a. efisien; b. efektif; c. transparan; d. terbuka; e. bersaing; f. adil; dan g. akuntabel;
2) Pasal 7 ayat (1) huruf f yang menyatakan bahwa semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara;
3) Pasal 17 ayat (2) yang menyatakan bahwa penyedia sebagaimana pada ayat (1) bertanggung jawab atas:
a) pelaksanaan kontrak;
b) kualitas barang/jasa;
c) ketepatan perhitungan jumlah atau volume;
d) ketepatan waktu penyerahan; dan
e) ketepatan tempat penyerahan.
4) Pasal 57 ayat (2) yang menyatakan bahwa PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang diserahkan;
5) Pasal 78 ayat (3) pada huruf d yang menyatakan bahwa Dalam hal penyedia melakukan kesalahan dalam perhitungan jumlah/volume hasil pekerjaan berdasarkan hasil audit, penyedia dikenai sanksi administratif;
6) Pasal 78 ayat (5) pada huruf e yang menyatakan bahwa Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b sampai dengan huruf
e dikenakan sanksi ganti kerugian sebesar nilai kerugian yang ditimbulkan.
b. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, pada Lampiran I angka 7.13
Pembayaran Prestasi Pekerjaan, yang menyatakan antara lain bahwa Pembayaran dilakukan dengan mengacu ketentuan dalam kontrak dan tidak boleh melebihi kemajuan hasil pekerjaan yang telah dicapai dan diterima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak; dan
c. Surat Perintah Kerja Nomor 006/PKM/SMANSS/DISDIK.SS/2024.
Permasalahan di atas mengakibatkan kelebihan pembayaran Belanja Makanan dan Minuman sebesar Rp390.966.406,00.
Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Kepala Bidang SMA selaku KPA kurang dalam mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan kontrak belanja makanan dan minuman yang menjadi tanggung jawabnya; dan
b. PPTK kurang cermat dalam mengawasi pelaksanaan pekerjaan dan serah terima belanja makanan dan minuman antara penyedia kepada pihak sekolah.
Atas permasalahan tersebut, Gubernur Sumatera Selatan menyatakan dapat memahami temuan pemeriksaan tersebut.
BPK merekomendasikan kepada Gubernur Sumatera Selatan agar memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan:
a. Menginstruksikan Kepala Bidang SMA untuk lebih meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan kontrak belanja makanan dan minuman yang menjadi tanggung jawabnya;
b. Menginstruksikan PPTK untuk lebih meningkatkan pengawasan atas pelaksanaan pekerjaan dan serah terima belanja makanan dan minuman antara penyedia kepada pihak sekolah; dan
c. Memproses kelebihan pembayaran Belanja Makanan dan Minuman sebesar Rp390.966.406,00 sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan menyetorkan ke Kas Daerah.
Sampai berita ini diterbitkan belum berhasil konfirmasi terhadap instansi terkait, team berupaya untuk mencari kebenaran dan fakta yang di cantumkan dari hasil temuan BPK RI Belanja Makanan dan Minuman
Laporan ini disusun dengan berpedoman pada Undang undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Kode Jurnalistik
Dalam paparan ini merujuk pada fakta dokumen hukum formal,dari hasil temuan penulusuran dilapangan hingga tercantum hasil audit BPK RI yang luar biasa anggaran sebesar Miliaran lebih diduga belum terhendus pihak aparat penegak hukum Tipikor,serta laporan resmi sebagai bentuk pertanggungjawab publik.
Redaksi membuka Ruang untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang
