GEROMBOLAN OKNUMĀ PEJABAT KORUPTOR GOROK ANGGARAN BELANJA JASA TENAGA AHLI PEMKAB BANDUNG BARAT BELUM DI TANGKAP KPK.RI
Bandung Barat||BPK Berita PemberantasKorupsiĀ
WRC PAN RI Menyoroti hasil temuan BPK RI dalam Pembayaran belanja jasa tenaga ahli di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat menjadi temuan pemeriksaan karena dinilai tidak didukung oleh dasar hukum atau ketentuan regulasi yang memadai serta tidak sesuai dengan kondisi pelaksanaan sebenarnya.
- Ketiadaan Dasar Hukum: Pembayaran honorarium atau jasa tenaga ahli tidak mempunyai landasan aturan yang kuat atau tidak sesuai standar baku yang berlaku.
- Ketidaksesuaian Kontrak: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi tenaga ahli tidak melaksanakan tugas riil sesuai perjanjian kontrak.
- Realisasi Biaya Fiktif/Tidak Sah: Sebagian komponen biaya langsung non-personel dalam kontrak penugasan tenaga ahli tidak didukung bukti pengeluaran yang sah atau wajar
WRC.PAN.RIĀ minta ke pihak jajaran KORTAS TIPIDKOR POLRI dapat mengusut adanya Gerombolan sindikat oknum pejabat koruptor gorok anggaran belanja Pembayaran Belanja Jasa Tenaga Ahli Tidak Memiliki Dasar Hukum Secara Memadai Pemerintah Kabupaten Bandung Barat pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA) TA 2025 menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp1.182.427.995.625,73 dengan realisasi sebesar Rp1.106.684.023.752,00 atau 93,59% dari anggaran.
Sedangkan,Realisasi belanja tersebut diantaranya sebesar Rp8.798.926.376,26 digunakan untuk Belanja Jasa Tenaga Ahli.
Berdasarkan Peraturan Perpajakan diketahui Tenaga ahli adalah orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus yang dalam memberikan jasa berdasarkan keahliannyaĀ tersebut tidak terikat oleh hubungan kerja (melakukan pekerjaan bebas/memberikan jasaĀ profesional) misalnya akuntan, dokter, pengacara, notaris, aktuaris, konsulen pajak, arsitek,Ā designer dan sebagainya.
BPK melakukan pemeriksaan secara uji petik atas bukti pertanggungjawaban Belanja Jasa Tenaga Ahli pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber DayaĀ Manusia (BKPSDM) sebesar Rp483.852.000,00.
Belanja Jasa Tenaga Ahli pada BKPSDMĀ diantaranya direalisasikan sebesar Rp330.960.000,00 untuk pembayaran honorariumĀ tenaga ahli kegiatan uji kompetensi (ujikom) dan evaluasi kinerja Jabatan Pimpinan TinggiĀ Pratama (JPTP) dengan rincian sebagai berikut.
Kegiatan ujikom dan evaluasi kinerja JPTP bertujuan untuk menilai kesesuaianĀ kompetensi individu ASN Pemkab Bandung Barat dengan tuntutan jabatan serta berfungsiĀ untuk memetakan potensi dan kinerja pejabat sehingga Pemkab Bandung Barat dapatĀ melakukan rotasi, mutasi atau pengembangan karir secara tepat sasaran.
Kegiatan tersebutĀ diikuti oleh 17 orang Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemkab BandungĀ Barat.
Dalam rangka penyelenggaraan kegiatan maka dibentuk panitia dengan SuratĀ Keputusan Bupati Bandung Barat dengan uraian sebagai berikut.
a. Nomor 100.3.3.2/Kep.228-BKPSDM/2025 tentang Pembentukan Panitia Uji
Kompetensi Rotasi/Mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan PemkabĀ Bandung Barat Tahun 2025 dengan susunan personalia terdiri dari dua orang ASNĀ Pemkab Bandung Barat serta 4 (empat) orang lainnya dari akademisi/profesional yangĀ bukan berstatus ASN Pemkab Bandung Barat;
b. Nomor 100.3.3.2/Kep.229-BKPSDM/2025 tentang Pembentukan Tim Evaluasi KinerjaĀ Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemkab Bandung Barat denganĀ susunan personalia terdiri dari tiga orang ASN Pemkab Bandung Barat dan satu orangĀ akademisi/profesional yang bukan berstatus ASN Pemkab Bandung Barat; dan
c. Nomor 100.3.3.2/Kep.349-BKPSDM/2025 tentang Pembentukan Panitia UjiĀ Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah KabupatenĀ Bandung Barat Tahun 2025 dengan susunan personalia terdiri dari dua orang ASNĀ Pemkab Bandung Barat serta 4 (empat) orang lainnya dari akademisi/profesional yangĀ bukan berstatus ASN Pemkab Bandung Barat.
Hasil pemeriksaan atas bukti pembayaran honorarium tenaga ahli diketahuiĀ diberikan sebesar Rp20.685.000,00 sesuai tarif Beban Jasa Konsultansi dan Tenaga AhliĀ pada Standar Harga Satuan (SHS) Pemkab Bandung Barat.
Berdasarkan SHS PemkabĀ Bandung Barat diketahui Jasa Tenaga Ahli dibayarkan orang per bulan namun dalamĀ realisasinya pembayaran dilakukan orang per kegiatan.
Pemeriksaan lebih lanjut diketahuiĀ honorarium tenaga ahli diantaranya dibayarkan kepada ASN Pemkab Bandung Barat yangĀ memiliki fungsi/tugas terkait pembinaan ASN dan perumusan/pelaksanaan/evaluasiĀ kebijakan bidang kepegawaian.
Menilai kesesuaian kompetensi individu ASN Pemkab Bandung Barat dengan tuntutan jabatan serta berfungsi
untuk memetakan potensi dan kinerja pejabat sehingga Pemkab Bandung Barat dapat melakukan rotasi, mutasi atau pengembangan karir secara tepat sasaran.
Kegiatan tersebut diikuti oleh 17 orang Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemkab Bandung
Barat.
Dalam rangka penyelenggaraan kegiatan maka dibentuk panitia dengan Surat
Keputusan Bupati Bandung Barat dengan uraian sebagai berikut.
a. Nomor 100.3.3.2/Kep.228-BKPSDM/2025 tentang Pembentukan Panitia Uji Kompetensi Rotasi/Mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemkab Bandung Barat Tahun 2025 dengan susunan personalia terdiri dari dua orang ASN Pemkab Bandung Barat serta 4 (empat) orang lainnya dari akademisi/profesional yang
bukan berstatus ASN Pemkab Bandung Barat;
b. Nomor 100.3.3.2/Kep.229-BKPSDM/2025 tentang Pembentukan Tim Evaluasi Kinerja Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemkab Bandung Barat dengan susunan personalia terdiri dari tiga orang ASN Pemkab Bandung Barat dan satu orang
akademisi/profesional yang bukan berstatus ASN Pemkab Bandung Barat; dan
c. Nomor 100.3.3.2/Kep.349-BKPSDM/2025 tentang Pembentukan Panitia Uji
Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2025 dengan susunan personalia terdiri dari dua orang ASN Pemkab Bandung Barat serta 4 (empat) orang lainnya dari akademisi/profesional yang
bukan berstatus ASN Pemkab Bandung Barat.
Hasil pemeriksaan atas bukti pembayaran honorarium tenaga ahli diketahui diberikan sebesar Rp20.685.000,00 sesuai tarif Beban Jasa Konsultansi dan Tenaga Ahli
pada Standar Harga Satuan (SHS) Pemkab Bandung Barat.
Berdasarkan SHS Pemkab Bandung Barat diketahui Jasa Tenaga Ahli dibayarkan orang per bulan namun dalam realisasinya pembayaran dilakukan orang per kegiatan.
Pemeriksaan lebih lanjut diketahui
honorarium tenaga ahli diantaranya dibayarkan kepada ASN Pemkab Bandung Barat yang memiliki fungsi/tugas terkait pembinaan ASN dan perumusan/pelaksanaan/evaluasi
kebijakan bidang kepegawaian.
Sampai berita ini diterbitkan belum berhasil konfirmasi terhadap instansi terkait, team berupaya untuk mencari kebenaran dan fakta yang di cantumkan dari hasil temuan BPK RI….
Laporan ini disusun dengan berpedoman pada Undang undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Kode Jurnalistik
Dalam paparan ini merujuk pada fakta dokumen hukum formal,dari hasil temuan penulusuran dilapangan hingga tercantum hasil audit BPK RI yang luar biasa anggaranĀ diduga belum terhendus pihak aparat penegak hukum Tipikor,serta laporan resmi sebagai bentuk pertanggungjawab publik.
Redaksi membuka Ruang untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang
