Kendaraan Dinas Milik Pemkab Bandung Barat Belum Diketahui Keberadaannya Taksiran Nilai Aset Mencapai Rp.17,5 Milyar
Bandung Barat||BPK Berita PemberantasKorupsi
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan 129 Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) aset kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat belum diketahui keberadaannya dengan taksiran nilai aset mencapai Rp17,5 miliar.
Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo (RAMBO) membongkar Tabir yang selama ini belum terhendus pihak Aparat Penegak Hukum.
Hasil Temuan ini tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
a. Terdapat 129 Unit Kendaraan Dinas Bermotor pada 23 OPD Sebesar Rp17.501.421.606,00 Belum Ditemukan BPKB
Hasil pemeriksaan pada Data Peralatan Mesin dan data kendaraan dinas yang tercatat pada Bidang Aset BKAD per 31 Desember 2025 menunjukkan terdapat 129 unit kendaraan bermotor yang terdiri dari 68 unit roda dua, empat unit roda 3 dan 57 unit roda empat pada 23 OPD sebesar Rp17.501.421.606,00 tidak dilengkapi Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dengan rincian terdapat pada Lampiran 11.
Berdasarkan keterangan Kasubbid Aset diketahui kendaraan tersebut merupakan kendaraan limpahan Kabupaten Induk/Kabupaten Bandung.
b. Terdapat 27 Unit Kendaraan Bermotor Roda Dua pada Empat OPD Sebesar Rp296.315.000,00 Tidak Dapat Ditunjukkan Keberadaannya
Berdasarkan hasil pemeriksaan cek fisik berupa Apel Kendaraan yang dilakukan bersama Pengurus Barang dan Bidang Aset BKAD pada tanggal 5 Maret 2025 diketahui terdapat 27 unit kendaraan bermotor roda dua yang tidak dapat dihadirkan pada saat pemeriksaan apel kendaraan pada OPD Kecamatan Padalarang, Kecamatan Cihampelas, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) dengan nilai sebesar Rp296.315.000,00, adapun rincian terdapat pada Lampiran 12.
c. Terdapat Lima Unit Kendaraan Bermotor Roda Dua Sebesar Rp97.987.000,00 dan Lima Unit Handphone Sebesar Rp85.263.333,66 pada Dua OPD Dikuasai Pihak Lain
Berdasarkan hasil pemeriksaan cek fisik berupa Apel Kendaraan yang dilakukan bersama Pengurus Barang dan Bidang Aset BKAD pada tanggal 5 Maret 2025 diketahui terdapat lima unit kendaraan bermotor yang dikuasai pihak lain dengan nilai sebesar Rp97.987.000,00 dengan rincian terdapat pada Lampiran 13.
Aset Tetap yang masih di kuasai oleh Pejabat sudah purna tugas tanpa ada niat baik
Berdasarkan hasil inventarisasi yang dilakukan oleh Pengurus Barang pada Sekretariat Daerah diketahui aset tetap Peralatan dan Mesin berupa Handphone dan Tablet dengan Tahun Perolehan 2023 sebanyak lima unit yang masih dikuasai pejabat yang sudah purna tugas dan belum dikembalikan kepada Pengurus Barang Sekretariat Daerah dengan nilai perolehan sebesar Rp85.263.333,66, adapun rinciannya terdapat pada Lampiran 14.
d. Terdapat 956 Unit Kendaraan Bermotor yang Belum Dilakukan Pembayaran PKB Tahun 2025
Salah satu bentuk pengamanan hukum kendaraan dinas dilakukan dengan melakukan pengurusan semua dokumen kepemilikan kendaraan bermotor, seperti BPKB dan STNK, termasuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Hasil pengujian pembayaran PKB atas kendaraan dinas tahun 2025 diketahui terdapat 956 Kendaraan Dinas yang belum melakukan pembayaran PKB tahun 2025.
Adapun rincian pada Lampiran 15.
Hasil konfirmasi OPD melalui bidang Aset diketahui bahwa kendaraan tersebut belum dilakukan pembayaran diantaranya disebabkan karena:
1) Kendaraan dalam kondisi rusak berat; dan
2) Kendaraan tersebut merupakan kendaraan limpahan yang berasal dari Kabupaten induk yaitu Kabupaten Bandung sehingga untuk pembayarannya harus melakukan cabut berkas.
Pengakuan Kepala Bidang Pengadaan Aset tidak tercatat dalam Smart Profile (Simpeg = Sistem Kepegawaian)
Berdasarkan hasil konfirmasi kepada Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi di BKPSDM Kab Bandung Barat menjelaskan untuk informasi terkait peminjaman aset oleh ASN dan aset hilang tidak diketahui.
Kondisi ini disebabkan peminjaman dilakukan di OPD oleh pengurus barang dengan ASN, akan tetapi informasi itu tidak tercatat dalam Smart Profile (Simpeg = Sistem Kepegawaian) di Kabupaten Bandung Barat.
Disamping itu, dalam profil aplikasi tersebut belum ada mencantumkan aset apa saja yang dikuasai oleh ASN.
Perlu adanya aplikasi kepegawaian yang terintegrasi antara data ASN dengan Aset Daerah yang dipinjam pakaikan kepada ASN yang bersangkutan.
Hal tersebut tidak sesuai dengan:
a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pada Pasal 44 yang antara lain menyatakan bahwa Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang wajib mengelola dan menatausahakan barang milik negara/daerah yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya;
b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah:
1) Pasal 12 ayat (3) yang menyatakan “Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), berwenang dan bertanggung jawab:
a) huruf (c) melakukan pencatatan dan inventarisasi barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya;
b) huruf (d) menggunakan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi SKPD yang dipimpinnya;
c) huruf (e) mengamankan dan memelihara barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya; dan
d) huruf (i) melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian atas penggunaan barang milik daerah yang ada dalam penguasaannya”.
2) Pasal 15 Ayat (5) yang menyatakan “Dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi administrasi Pengurus Barang Pengelola dapat dibantu oleh Pembantu Pengurus Barang Pengelola yang ditetapkan oleh Pejabat Penatausahaan Barang”;
3) Pasal 16 Ayat (2) yang menyatakan “Pengurus Barang Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berwenang dan bertanggungjawab:
a) huruf (c) melakukan pencatatan dan inventarisasi barang milik daerah;
b) huruf (d) membantu mengamankan barang milik daerah yang berada pada Pengguna Barang;
c) huruf (l) membuat Kartu Inventaris Ruangan (KIR) semesteran dan tahunan; dan
d) huruf (m) memberi label barang milik daerah”.
Hal tersebut tersebut mengakibatkan Aset Tetap Peralatan Mesin:
a. Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) sebanyak 129 unit kendaraan bermotor berpotensi hilang sebesar Rp17.501.421.606,00;
b. Pengamanan Kendaraan Bermotor sebanyak 27 unit yang belum diketahui keberadaannya sebesar Rp296.315.000,00 tidak memadai dan berpotensi hilang;
c. Pengamanan Kendaraan Bermotor sebanyak lima unit yang dikuasai pihak lain sebesar Rp97.987.000,00 tidak memadai dan berpotensi hilang;
d. Pengamanan Handphone dan Tablet sebanyak lima unit yang dikuasai pihak lain sebesar Rp85.263.333,66 tidak memadai dan berpotensi hilang; dan
e. Potensi denda keterlambatan atas PKB 956 Kendaraan Dinas yang belum dibayarkan.Hal tersebut disebabkan:
a. Sekretaris Daerah selaku pengelola barang milik daerah tidak memadai dalam mengatur pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, pemusnahan, dan penghapusan barang milik daerah serta melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan barang milik daerah;
b. Kepala BKAD tidak memadai dalam melaksanakan pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang urusan Pemerintahan Daerah urusan pengelolaan barang milik daerah;
c. Kepala Bidang Pengelolaan BMD tidak memadai dalam melaksanakan pengelolaan urusan penunjang pemerintahan daerah bidang pengelolaan barang milik daerah sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
d. Sistem Kepegawaian (Simpeg/Smart Profile)) yang ada di BKPSDM belum menyajikan data Aset Peralatan Mesin yang dikuasai oleh Pegawai yang sudah melakukan pinjam pakai, serta data pinjam pakai tersebut belum terintegrasi dengan data yang ada di pengurus barang daerah di setiap OPD.
Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat melalui Kepala BKAD sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK.
BPK merekomendasikan Bupati Bandung Barat agar memerintahkan Sekretaris Daerah selaku Pengelola BMD dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas penatausahaan BMD sesuai ketentuan berlaku dan untuk selanjutnya memerintahkan:
a. Kepala BKPSDM agar melengkapi Sistem Kepegawaian (Simpeg/Smart Profile)dengan menyajikan data Aset Peralatan Mesin yang dikuasai oleh Pegawai;
b. Kepala OPD terkait memerintahkan kepada para pengurus barang untuk melakukan:
1) Pengamanan atas Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) sebanyak 129 unit kendaraan bermotor pada 23 OPD;
2) Menelusuri keberadaan 27 unit Kendaraan Bermotor Roda Dua pada Empat OPD;
3) Memproses Lima Unit Kendaraan Bermotor Roda Dua dan Lima Unit Handphone pada Dua OPD Dikuasai Pihak Lain; dan
4) Memproses 956 Unit Kendaraan Bermotor yang belum ada kejelasan pembayaran PKB.
