TANGKAP GEROMBOLAN MALING DANA BOSP DINAS PENDIDIKAN KOTA PALEMBANG
Palembang||BPK Berita PemberantasKorupsi
Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan adanya dugaan penyimpangan dan pengadaan belanja dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS/BOSP) Senilai Rp.1.16 Miliar yang tidak sesuai juknis atau Kondisi Sebenarnya di lima satuan pendidikan kota Palembang
Ali Sopyan pimpinan umum media rajawali news grup Menyikapi Dana BOSP yang dimaling gerombolan pejabat atau penjahat
- Sekolah Terlibat: Temuan ini mencakup SD Negeri 106, SD Negeri 134, SMP Negeri 3, SMP Negeri 25, dan SMP Negeri 53 di bawah Dinas Pendidikan Kota Palembang.
- Bentuk Dugaan Penyimpangan: Pengadaan buku atau pembelian dalam pengelolaan dana BOSP tahun anggaran 2023 hingga 2025 disorot karena diduga fiktif, tidak sesuai juknis, atau belum mengacu pada aturan yang berlaku
Pasalnya,Hasil pemeriksaan BKU, bukti pertanggungjawaban dana BOS, dan konfirmasi kepada penyedia barang/jasa menunjukkan terdapat realisasi Belanja BOS tidak sesuai kondisi sebenarnya pada dua satuan pendidikan sebesar Rp59.771.554,00,
Dengan rincian sebagai berikut dari Hasil Temuan BPK RI :
Berdasarkan konfirmasi kepada Penyedia, Kepala Sekolah dan Bendahara BOS SDN 134 dan SMPN 25 diketahui bahwa:
1) Atas bukti langganan majalah yang tidak sesuai kondisi sebenarnya, kepala sekolah menyatakan dana tersebut digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran yang tidak bisa di pertanggungjawabkan dengan menggunakan Dana BOS;
2) Bukti tagihan listrik tidak sesuai dengan nilai yang sebenarnya sesuai hasil konfirmasi dengan PT PLN UP3 Palembang.
Kepala Sekolah mengakui bahwa telah dilakukan rekayasa atas bukti pembayaran listrik Januari s.d. Desember 2025 sehingga terjadi selisih sesuai hasil konfirmasi PLN;
3) Untuk cetak ijazah dan fotokopi warna, belanja tidak dilakukan melalui penyedia yang tertera dalam dokumen pertanggungjawaban tetapi hanya meminjam nama perusahaan penyedia.
Atas jasa pinjam nama perusahaan tersebut, penyedia menerima fee sebesar 5% dari nilai belanja setelah dikurangi nilai pajak.
Nilai kelebihan pembayaran atas Belanja BOS telah dibahas bersama dengan Kepala Sekolah dan Bendahara BOS.
Hasil pembahasan tersebut telah dituangkan dalam Berita Acara yang menyatakan bahwa semua pihak telah mengakui dan sepakat atas hasil perhitungan dan bersedia menyetorkan nilai kelebihan pembayaran.
Saat penyusunan LHP telah disetor seluruhnya atas kelebihan pembayaran ke Kas Daerah sebesar Rp59.771.554,00.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah pada Lampiran Bab IV huruf L
Pelaksanaan dan penatausahaan Belanja angka 1.a yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih;
b. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan pada Bagian Ketiga Komponen Penggunaan Dana BOSP,pada:
1) Pasal 38, pada:
a) Ayat (1) yang menyatakan bahwa komponen penggunaan Dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf a meliputi:
(1) penerimaan Peserta Didik baru;
(2) pengembangan perpustakaan;
(3) pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler;
(4) pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran;
(5) pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah;
pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan;
(7) pembiayaan langganan daya dan jasa;
(8) pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah;
(9) penyediaan alat multimedia pembelajaran;
(10) penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian;
(11) penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan; dan/atau
(12) pembayaran honor.
b) Ayat (2) yang menyatakan bahwa pengembangan perpustakaan sebagaimana pada ayat (1) huruf b merupakan komponen wajib dalam penggunaan Dana BOS Reguler dengan paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima oleh Satuan Pendidikan untuk penyediaan buku; dan
c) Ayat (4) yang menyatakan bahwa dalam hal satuan pendidikan menggunakan komponen pembayaran honor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l, maka penggunaannya paling banyak poin a. 20% (dua puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima untuk Satuan Pendidikan negeri;
2) Pasal 39, pada:
a) Ayat (2) yang menyatakan bahwa guru yang dapat diberikan honor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
(1) berstatus bukan aparatur sipil negara;
(2) tercatat pada Dapodik;
(3) memiliki nomor unik pendidik dan tenaga
(4) kependidikan; dan
(5) belum mendapatkan tunjangan profesi guru.
b) Ayat (3) yang menyatakan bahwa tenaga kependidikan yang dapat diberikan honor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
(1) berstatus bukan aparatur sipil negara;
(2) ditugaskan oleh kepala sekolah/penyelenggara;
(3) Satuan Pendidikan yang dibuktikan dengan surat; dan
(4) penugasan atau surat keputusan.
3) Lampiran I Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2025, Huruf A. Rincian Komponen Penggunaan Dana BOP PAUD Reguler, Dana BOS Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler, Angka 2 Rincian Komponen Penggunaan Dana BOS Reguler,pada:Huruf b. 1) b) yang menyatakan bahwa buku yang dibeli merupakan buku yang telah dinilai dan ditetapkan oleh Kementerian sebagaimana tersedia pada https://buku.kemdikbud.go.id;
b) Huruf g yang menyatakan bahwa pembiayaan langganan daya dan jasa dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau Peserta Didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran jarak jauh.
Permasalahan di atas mengakibatkan penyediaan buku yang tidak sesuai ketentuan dalam Juknis BOSP dan pembayaran honorarium yang melebihi batas maksimal 20% dari penerimaan Dana BOS Reguler sebesar Rp1.250.236.677,80 (Rp90.150.177,80 + Rp1.160.086.500,00) membebani keuangan daerah.
Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Kepala Dinas Pendidikan belum optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian pengelolaan Dana BOSP;
b. Kepala SD dan SMP tidak mempertanggungjawabkan penggunaan dana BOS sesuai ketentuan;
c. Bendahara BOS pada satuan pendidikan kurang cermat dalam melakukan verifikasi dokumen pertanggungjawaban dan tidak memastikan bahwa pembayaran dilakukan sesuai dengan ketentuan serta kondisi pelaksanaan kegiatan yang sebenarnya.
Atas permasalahan tersebut, Wali Kota menyatakan sependapat dengan temuan
Sampai berita ini diterbitkan belum berhasil konfirmasi terhadap instansi terkait, team berupaya untuk mencari kebenaran dan fakta yang di cantumkan dari hasil temuan BPK RI….
Laporan ini disusun dengan berpedoman pada Undang undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Kode Jurnalistik
Dalam paparan ini merujuk pada fakta dokumen hukum formal,dari hasil temuan penulusuran dilapangan hingga tercantum hasil audit BPK RI yang luar biasa anggaran
DIDUGA belum terhendus pihak aparat penegak hukum Tipikor,serta laporan resmi sebagai bentuk pertanggungjawab publik.
Redaksi membuka Ruang untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang(Redaksi)
