Purwakarta||BPK Berita PemberantasKorupsi
Dunia pendidikan kembali coreng oleh aksi tidak terpuji oknum tenaga pendidik. Seorang oknum Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Kesiswaan di salah satu SMP Negeri 1 Sukatani
DIduga melakukan tindakan melanggar kode etik dan hukum dengan mengirimkan pesan singkat berisi ajakan untuk menjalin hubungan asmara (menembak) Terus kamu terima ga cinta aku
Oknum guru merayu salah satu siswi kelas 7 yang baru masuk di sekolah tersebut.
Aksi oknum Wakasek Kesiswaan tersebut terungkap setelah korban yang merasa tidak nyaman menyebarkan pesan-pesan singkat (chat) mesra yang diterimanya kepada orang untuk minta perlindungan seorang Wakasek yang tidak pantas merayu kesiswi
Dalam pesan tersebut, terduga pelaku secara agresif membujuk hingga sedikit memberikan tekanan agar siswi yang bersangkutan mau menerima ungkapan cintanya.
Wakasek D Saat di konfirmasi di lokasi sekolah Mengatakan chatingan tersebut dalam penyelidikan di kernakan ada isu di luar dan saya mengorek informasi supaya bisa membina siswi tersebut
Setelah chatting kita tidak pernah ketemu. ketemu juga rame rame
Dan tidak melakukan apa-apa sekedar mengorek informasi.
Dalam alibi, seorang oknum guru tersebut, sedang menyelidiki kelakuan para siswi dan siswa di SMPN 1 Sukatani,karena ini nama baik sekolah ungkap oknum guru.
Belum lama ini,sudah kejadian siswi yang hamil di luar nikah dan sudah di keluarkan di sekolahan kami ucapnya
Makanya,kami kerjasama Terhadap pihak karang taruna setempat untuk menyelidiki dimana aja tempat tempat kontrakan para siswi yang sering nongkrong disana tegas oknum guru
Bukan itu saja,saat ini sedang melacak siapa yang sudah menghamili siswi kami,dan baru dapat informasi pria tersebut bekerja di bangunan tapi belum tau nama orang tersebut.
Salah satu narasumber yang tidak mau di sebutkan namanya,bukan pertama ini kejadiannya seorang oknum guru tapi sudah beberapa kali kejadian perihal tersebut.
Pengamat pendidikan
menyatakan sangat menyayangkan dan mengecam keras tindakan oknum Wakasek Kesiswaan tersebut :
“Anak ke sekolah untuk belajar, bukan untuk didekati secara romantis oleh gurunya sendiri, apalagi dia masih kelas 7, masih di bawah umur.
Ini sudah masuk ranah pelanggaran perlindungan anak,” ujar salah satu kerabat korban saat dikonfirmasi.
Hal tersebut diatas bukan mencerminkan seorang guru pendidik, melainkan modus dibalik kejadian ,yang tidak pantas dalam azas manfaat,ungkap pengamat pendidikan
Diminta Pihak orang tua korban melaporkan dan berkoordinasi dengan pihak Dinas Pendidikan setempat dan membawa kasus ini ke jalur hukum melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian. menuntut agar oknum Wakasek tersebut segera dicopot dari jabatannya dan diberikan sanksi hukum yang tegas agar memberikan efek jera.
Laporan disusun sesuai UU No 40 Tahun 1999 kode etik jurnalistik,dan hasil wawancara awak media
Hingga berita ini diturunkan, pihak,Kepala Sekolah dan dinas pendidikan Kabupaten Purwakarta Jawa Barat
Belum berhasil di Komfirmasi( Tim/Redaksi )
