Oku Timur||BPK Berita PemberantasKorupsi
Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo (RAMBO) angkat bicara Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Pemerintah Kabupaten OKU Timur Tahun Anggaran 2025.
Sedangkan,Realisasi Belanja Tidak Sesuai Ketentuan pada Dinas Perhubungan LRA Dinas Perhubungan Kabupaten OKU Timur Tahun 2025 menyajikan anggaran Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp20.503.283.300,00 dengan realisasi sebesar Rp19.510.354.776,00 atau 95,16% dari anggaran.
Kepbup OKU Timur Nomor 26 Tahun 2025 tentang Penetapan Besaran Uang Persediaan pada SKPD di Lingkungan Pemkab OKU Timur Tahun Anggaran 2025
menetapkan batas tertinggi Uang Persediaan (UP) Dinas Perhubungan sebesar Rp180.000.000,00 yang terdiri dari UP Tunai sebesar Rp108.000.000,00 dan UP Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) sebesar Rp72.000.000,00.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen Surat Perintah Pelaksana Tugas Tahun 2025 dari Bupati OKU Timur diketahui bahwa Dinas Perhubungan selama Tahun 2025 dipimpin oleh dua Pelaksana Tugas (Plt) dengan uraian dimuat
Sorotan Relawan Rakyat Membela Prabowo (RAMBO) bersumber dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait ketidak patuhan administrasi dan kelebihan bayar yaitu :
fokus temuan ketidaksesuaian belanja yang menonjol di beberapa SKPD/OPD adalah terkait kelebihan bayar belanja perjalanan dinas dan ketidaksesuaian administrasi keuangan
Bukti Pertanggungjawaban Tidak Lengkap:
Realisasi anggaran untuk belanja operasional, makan minum, kantor, atau pengadaan skala kecil kerap kali disajikan tanpa dokumen pendukung yang sah atau bukti pertanggungjawaban yang lengkap
Ketidaksesuaian Klasifikasi Belanja:
Adanya pergeseran atau penggunaan anggaran belanja barang/jasa yang secara substansi tidak mencerminkan pengeluaran yang sebenarnya di lapangan
Ketidaksesuaian Kondisi Riil:
Audit BPK secara konsisten menemukan adanya pengeluaran perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan kondisi nyata, seperti:
1. Kelebihan hari perjalanan (durasi dinas yang dilaporkan melebihi pelaksanaan aktual)
2. Kelebihan biaya penginapan atau akomodasi hotel.
3. Risiko dokumen tiket atau manifest perjalanan dinas fiktif/ganda.
Khusus untuk dinas teknis seperti Dinas Perhubungan yang mengelola banyak kendaraan operasional, BPK sering menyoroti realisasi belanja BBM yang pertanggungjawabannya tidak didukung nota rincian SPBU yang valid atau melebihi kuota standar operasional kendaraan dinas
Sampai berita ini diterbitkan belum berhasil konfirmasi terhadap instansi terkait, team berupaya untuk mencari kebenaran dan fakta yang di cantumkan dari hasil temuan BPK RI 2025
Laporan ini disusun dengan berpedoman pada Undang undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Kode Jurnalistik
Dalam paparan ini merujuk pada fakta dokumen hukum formal,dari hasil temuan penulusuran dilapangan hingga tercantum hasil audit BPK RI yang luar biasa anggaran
Diduga belum terhendus pihak aparat penegak hukum Tipikor,serta laporan resmi sebagai bentuk pertanggungjawab publik.
Redaksi membuka Ruang untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang( Redaksi )
