Diduga Modus Pembagian Sembilan Penerima Yang Melebihi Enam Kali Gaji Pokok Dan Tunjangan Melekat Di Gondol Oknum Pejabat Koruptor Purwakarta
Purwakarta||BPK Berita PemberantasKorupsi
Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo (RAMBO) menyoroti Pemberian insentif pemungutan pajak daerah yang melebihi ketentuan pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Pemkab Purwakarta Tahun Anggaran (TA) 2025
Pada umumnya mengacu pada temuan administratif atau audit kepatuhan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat
Kasus kelebihan pembayaran atau pemberian insentif pajak yang melampaui ambang batas regulasi biasanya dipicu oleh ketidaksesuaian dasar perhitungan realisasi terhadap target, atau penggunaan payung hukum daerah yang belum dimutakhirkan, Ungkapnya Ali di Kantor KWCP Sabtu 29 Agustus 2026.
Menurut Ali Sopyan,poin-poin penting dan regulasi terkait tata kelola insentif pajak di Kabupaten Purwakarta untuk menghindari risiko:
Untuk memitigasi risiko salah hitung atau pemberian insentif yang melebihi ketentuan, Pemkab Purwakarta sebenarnya telah menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) Purwakarta Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Perbup ini resmi mencabut aturan lama yaitu Perbup Nomor 285 Tahun 2021 karena dinilai sudah tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas Pasal 212 ayat (1) Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Secara dalam Realisasi Insentif Bisa Melebihi Ketentuan?
Berdasarkan pola pemeriksaan LRA oleh BPK, terdapat beberapa penyebab umum mengapa insentif pemungutan bisa dinyatakan “melebihi ketentuan”:
Dalam,Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah Melebihi Ketentuan LRA Pemkab Purwakarta TA 2025 (Audited) menyajikan anggaran Belanja Pegawai sebesar Rp1.109.613.138.138,00 dan telah merealisasikan sebesar Rp1.010.915.582.559,00 atau 91,11% dari anggaran.
Insentif pemungutan pajak daerah merupakan tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu untuk meningkatkan motivasi kerja dalam melaksanakan kegiatan pemungutan pajak daerah.
Sedangkan,Pemberian insentif pemungutan pajak diatur dalam Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Namun dalam,Peraturan Bupati tersebut menetapkan pemberian insentif sebesar paling tinggi 5% (lima persen) dari rencana penerimaan pajak dan retribusi dalam tahun anggaran berkenaan untuk tiap jenis pajak dan retribusi.
Jumlah insentif pajak daerah secara lebih rinci ditetapkan dalam Keputusan Bupati Purwakarta Nomor 977/Kep.141-Bapenda/2025 tentang Penetapan Target Penerimaan Pajak Daerah dan Besaran Penerima Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah Tahun Anggaran 2025 tanggal 3 Maret 2025.
Berdasarkan keputusan bupati tersebut insentif pajak daerah secara proporsional diberikan kepada:
a. Pejabat dan Pegawai Badan Pendapatan Daerah sebagai instansi pemungut pajak;
b. Bupati dan Wakil Bupati selaku penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah;
c. Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah;
d. Pihak lain yang membantu pelaksanaan pemungutan pajak daerah:
1) Camat se-Kabupaten Purwakarta; dan
2) Para koordinator kecamatan dan kolektor desa/kelurahan se-Kabupaten Purwakarta.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengatur bahwa pemberian insentif yang diberikan bagi pemerintah daerah dengan penerimaan pajak di bawah Rp1.000.000.000.000,00 diberikan paling tinggi enam kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat.
Pada tahun 2024, berdasarkan laporan realisasi penerimaan pajak dan retribusi Pemkab Purwakarta adalah sebesar Rp417.481.415.548,00.
Dengan demikian masing-masing penerima mendapatkan insentif maksimal enam kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat.
Hasil pemeriksaan atas dokumen perincian objek belanja menunjukkan bahwa pada tahun 2025 Pemkab Purwakarta telah menganggarkan dan merealisasikan belanja insentif untuk ASN sebesar Rp14.114.532.514,00 dan Rp12.721.324.184,00.
Realisasi tersebut di antaranya untuk pembayaran insentif pajak daerah pada Triwulan III TA 2025 sebesar Rp6.501.248.051,00 dengan perincian Surat Perintah Pencairan Pendanaan (SP2D) sebagai berikut.
Hasil pemeriksaan atas pembayaran insentif pajak triwulan III di atas menunjukkan bahwa terdapat pembayaran insentif pajak pada sembilan penerima yang melebihi enam kali gaji pokok dan tunjangan melekat sebesar Rp161.165.732,92.
Atas permasalahan tersebut Bapenda telah melakukan penyetoran ke rekening kas umum daerah sebesar Rp161.165.732,92 yang telah dilengkapi dengan STS dan rekening koran kas umum daerah yang telah divalidasi oleh BUD.
Berdasarkan hasil wawancara dengan Kasubag Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan Bapenda, diketahui bahwa perhitungan yang dilakukan atas pemberian insentif pajak daerah dilakukan dengan mengacu pada Pasal 4 PP Nomor 69 Tahun 2010 tanpa memperhatikan batasan tertinggi yang diatur pada Pasal 7.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada:
1) Pasal 2 yang menyatakan bahwa “Pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak dan retribusi dilaksanakan berdasarkan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas disesuaikan dengan besarnya tanggung jawab, kebutuhan, serta karakteristik dan kondisi objektif daerah”;
2) Pasal 3 Ayat (2) huruf a, b, dan c yang menyatakan bahwa “Insentif sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) secara proporsional dibayarkan kepada:
a. Pejabat dan pegawai instansi pelaksana pemungut pajak dan retribusi sesuai dengan tanggung jawab masing-masing,
b. kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah, dan
c. sekretaris daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah”;
Publik menyoroti dalam Kelemahan Laporan Realisasi Anggaran Purwakarta:
Bahwa terdapat pemberian insentif pajak yang melampaui ambang batas regulasi biasanya dipicu oleh ketidaksesuaian dasar perhitungan pembayaran insentif pajak pada sembilan penerima yang melebihi enam kali gaji pokok dan tunjangan melekat
Berdasarkan pola pemeriksaan LRA oleh BPK, terdapat beberapa penyebab umum mengapa insentif pemungutan bisa dinyatakan “melebihi ketentuan”:
Perhitungan pembayaran insentif tidak disesuaikan dengan realisasi riil pendapatan riil bersih atau mengabaikan batas maksimal pagu anggaran yang diperbolehkan oleh undang-undang nasional (seperti UU HKPD).
Pembayaran insentif kepada instansi pelaksana melampaui sekian persen dari total realisasi penerimaan pajak yang berhasil dipungut pada tahun anggaran berjalan.
Kesalahan Administrasi Penganggaran: Realisasi pembayaran insentif di LRA tidak sejalan dengan kuota yang telah ditetapkan di dalam dokumen Penjabaran APBD TA 2025.
Terlihat Jelas Kerugian Keuangan Negara/Daerah:
Rincian angka kerugian atau nominal kelebihan bayar secara spesifik pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Purwakarta TA 2025 yang diterbitkan oleh BPK RI
Sampai berita ini diterbitkan belum berhasil konfirmasi terhadap instansi terkait, team berupaya untuk mencari kebenaran dan fakta yang di cantumkan dari hasil temuan BPK RI….
Laporan ini disusun dengan berpedoman pada Undang undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Kode Jurnalistik
Dalam paparan ini merujuk pada fakta dokumen hukum formal,dari hasil temuan penulusuran dilapangan hingga tercantum hasil audit BPK RI yang luar biasa anggaran diduga belum terhendus pihak aparat penegak hukum Tipikor,serta laporan resmi sebagai bentuk pertanggungjawab publik.
Redaksi membuka Ruang untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang (Ridho)
