Pemerintah Kota Palembang Belum Sepenuhnya Menindaklanjuti Rekomendasi BPK RI Diduga Koruptor Makin Subur
Kota Palembang||BPK Berita PemberantasKorupsi
Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo (RAMBO) menyikapi Pemerintah Kota Palembang yang mencatatkan porsi belanja pegawai yang melampaui ketentuan batas maksimal 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
- Rasio Belanja: Porsi belanja pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Palembang sempat menyentuh kisaran 35 hingga 39,6 persen dari total APBD
- Tekanan Fiskal: Kondisi ini dipicu oleh alokasi gaji serta tunjangan ASN (PNS dan PPPK) yang mencapai sekitar Rp2 triliun per tahun di tengah penyesuaian dana transfer dari pemerintah pusat
- Temuan BPK: Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, pengelolaan belanja daerah termasuk pos anggaran penunjang belum sepenuhnya mematuhi target efisiensi optimal
Sedangkan,Penganggaran dan Realisasi Belanja Pegawai ASN Tidak Sesuai Ketentuan Pemerintah Kota Palembang Tahun 2025 menganggarkan Belanja Pegawai sebesar Rp2.205.530.517.700,06 dengan realisasi sebesar Rp2.000.969.928.535,00 atau 90,73% dari anggaran.
Nilai tersebut diantara nya direalisasikan untuk Belanja Gaji dan Tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar Rp1.094.177.445.886,00.
Pemeriksaan atas realisasi Belanja Pegawai Tahun 2025 masih ditemukan permasalahan berikut
Anggaran Belanja Pegawai di Luar Tunjangan Guru Melebihi 30% dari Jumlah Belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pada LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Kota Palembang Tahun 2023 Nomor 49.B/LHP/XVIII.PLG/05/2024 tanggal 21 Mei 2024, BPK mengungkapkan permasalahan dalam pengelolaan Belanja Pegawai antara lain anggaran Belanja Pegawai di luar Tunjangan Guru melebihi 30% dari jumlah Belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan penetapan kelas jabatan ASN belum tertib.
Atas permasalahan tersebut :
BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Palembang agar memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menyusun rencana aksi penurunan Belanja Pegawai menjadi 30% dari total Belanja Daerah dalam kurun waktu empat tahun dan memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp112.214.097,50.
Namun Pemerintah Kota Palembang belum sepenuhnya menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
Selanjutnya, pada LHP Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Kota Palembang Tahun 2024 Nomor 45.B/LHP/XVIII.PLG/05/2025 tanggal 25 Mei 2025, BPK mengungkapkan permasalahan Penganggaran Belanja Pegawai Tidak Sesuai Ketentuan.
Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Palembang agar Ketua TAPD mengevaluasi anggaran Belanja Pegawai sesuai ketentuan.
Namun, Pemerintah Kota Palembang belum sepenuhnya menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
Hasil pemeriksaan atas dokumen penganggaran Belanja Pegawai Tahun 2025 menunjukkan bahwa anggaran Belanja Pegawai di luar tunjangan guru dialokasikan sebesar Rp1.894.976.995.700,06 atau sebesar 35,41% dari jumlah anggaran Belanja Daerah sebesar Rp5.351.324.542.849,71.
Sedangkan, penganggaran Belanja Pegawai di luar Tunjangan Guru Tahun 2024 dialokasikan sebesar Rp1.621.980.696.841,47 atau sebesar 32,70% dari jumlah anggaran Belanja Daerah sebesar Rp4.960.596.879.296,00.
Penganggaran Belanja Pegawai Tahun 2024 dan 2025 tersebut telah melebihi 30% dari jumlah anggaran Belanja Daerah dengan rincian pada tabel berikut.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, pada:
1) Pasal 146, pada:
a) Ayat (1) yang menyatakan bahwa Daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai Daerah di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari jumlah belanja APBD; dan
b) Ayat (2) yang menyatakan bahwa Dalam hal persentase belanja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah melebihi 30% (tiga puluh persen), Daerah harus menyesuaikan porsi belanja pegawai paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal Undang-Undang ini diundangkan.
2) Pasal 148 yang menyatakan bahwa Dalam hal Daerah tidak melaksanakan ketentuan alokasi Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 sampai dengan Pasal 147, Daerah dapat dikenai sanksi penundaan dan/atau pemotongan dana TKD yang tidak ditentukan penggunaannya.
b. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, pada:
1) Pasal 239 ayat (1) yang menyatakan bahwa PNS yang telah mencapai Batas Usia Pensiun diberhentikan dengan hormat sebagai PNS; dan
2) Pasal 243 ayat (1) yang menyatakan bahwa PNS yang meninggal dunia atau tewas diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Permasalahan di atas mengakibatkan:
a. Risiko sanksi penundaan dan/atau pemotongan dana TKD yang tidak ditentukan penggunaannya; dan
b. Kelebihan pembayaran atas Belanja Gaji dan Tunjangan sebesar Rp5.366.400,00.
Hal tersebut disebabkan oleh:
a. TAPD tidak memedomani ketentuan dalam melaksanakan evaluasi penganggaran Belanja Pegawai;
b. Kepala Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan terkait kurang mengawasi pengajuan data pembayaran Gaji dan Tunjangan di lingkungan kerjanya;
c. Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan kurang cermat dalam memverifikasi kelengkapan dan kebenaran perhitungan pembayaran Gaji dan Tunjangan; dan
d. Bendahara Gaji Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan kurang cermat dalam mengajukan data pembayaran Gaji dan Tunjangan.
Atas permasalahan tersebut, Wali Kota menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut sesuai rekomendasi BPK.
BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Palembang agar memerintahkan:
a. Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD untuk:
1) Menyusun rencana aksi penyesuaian Belanja Pegawai agar memenuhi ketentuan batas maksimal 30% dari total Belanja Daerah; dan
2) Lebih cermat dalam melakukan evaluasi penganggaran Belanja Pegawai agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
b. Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Dinas Kesehatan untuk:
1) Meningkatkan pengawasan atas pengajuan dan pembayaran Gaji dan Tunjangan pegawai di lingkungan kerjanya; Menginstruksikan PPK SKPD agar lebih cermat dalam memverifikasi kelengkapan dan kebenaran perhitungan pembayaran Gaji dan Tunjangan pegawai;
3) Menginstruksikan Bendahara Gaji agar lebih cermat dalam mengajukan data pembayaran Gaji dan Tunjangan pegawai; dan
4) Memproses pengembalian kelebihan pembayaran Gaji dan Tunjangan pada Dinas Kesehatan sebesar Rp5.366.400,00 sesuai ketentuan dan menyetorkan ke Kas Daerah.
Hingga berita ini diterbitkan belum berhasil konfirmasi terhadap instansi terkait, team berupaya untuk mencari kebenaran dan fakta yang ada
Supaya,tidak ada kerugian keuangan Negara yang ditimbulkan para oknum pejabat koruptor dibiarkan hancurlah negara dalam ke pengawasan yang lemah dan berimpoten
