ANGGARAN BELANJA BBM 2025 PEMPROV JAWA BARAT DIDUGA DI MAKAN OKNUM PEJABAT ATAU GARONG BERKANTOR
Jawa Barat||BPK Berita PemberantasKorupsiÂ
Pimpinan umum Media Rajawali news Grup ,Ali Sopyan menyikapi adanya temuan LHP.,Tutur Ali Sopyan.
Pasalnya,Pertanggungjawaban BBM kendaraan dinas operasional tidak sesuai kondisi senyatanya
Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Biro Umum Setda untuk memenuhi kebutuhan BBM pada Pull Kendaraan Dinas telah melaksanakan kerja sama
dengan PT GMU melalui kesepakatan bersama Nomor
01/Pool.Kend/BBM/2025 tanggal 10 Januari 2025 tentang Pekerjaan Belanja Bahan Bakar Minyak Pertamina Dex dan Pertamax di Biro Umum SetdaProvinsi Jawa Barat.
Kesepakatan tersebut di antaranya mengatur tentang:
a) jangka waktu perjanjian 1 (satu) tahun kalender mulai 10 Januari 2025 sampai dengan 31 Desember 2025;
b) objek perjanjian merupakan penyediaan BBM Pertamina Dex dan Pertamax kendaraan dinas operasional; dan
c) nilai kontrak sebesar Rp492.802.478,00 yang dibayarkan setiap bulan sesuai dengan permintaan tagihan dari Biro Umum Setda, namun di realisasikan lebih besar dengan nilai sebesar Rp493.160.978,00.
Berdasarkan data register SP2D, pengadaan tersebut telah diserahterimakan dan telah dibayarkan 100%.
Hasil pemeriksaan bukti pertanggungjawaban BBM, berupa dokumen struk BBM dibandingkan dengan data dashboard PT Pertamina pada SPBU,diketahui bahwa struk pembelian yang dijadikan bukti pertanggungjawaban belanja tidak terdapat pada data dashboard PT Pertamina pada SPBU.
Selanjutnya, hasil permintaan keterangan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pengelola Pul Kendaraan Biro Umum, serta pihak SPBU diketahui hal-hal sebagai berikut.
a) Biro Umum melalui Pengelola Pul Kendaraan membeli kartu dan
melakukan top up kartu RFID BBM sesuai dengan realisasi pencairan
SP2D, kemudian atas penggunaan kartu di SPBU, pihak pengguna
kendaraan tidak mengumpulkan struk melainkan meminta kepada SPBU untuk menyusun bukti pertanggungjawaban struk BBM;
b) Data pengadaan BBM dari dashboard SPBU menunjukkan nilai realisasi sebesar Rp315.494.430,00 yang di antaranya sebesar Rp5.211.000,00
berupa uang tunai yang diberikan kepada pemegang kartu RFID karena stok BBM kosong sehingga harus membeli di SPBU lain;
c) Selisih sebesar Rp177.666.548,00 (Rp493.160.978,00 -Rp315.494.430,00)merupakan nilai uang yang tidak digunakan untuk belanja BBM melainkan di swakelolakan oleh Pengelola Pul Kendaraan.
Atas hal tersebut, pihak SPBU mendapatkan fee sebesar Rp26.649.982,20 (15%x
Rp177.666.548,00), sehingga dana yang digunakan secara swakelola
adalah sebesar Rp151.016.565,80 (Rp177.666.548,00 – Rp26.649.982,20);
d) Total dana yang diswakelolakan oleh Pengelola Pul Kendaraan adalah sebesar Rp156.227.565,80 (Rp151.016.565,80 + Rp5.211.000,00).
Atas dana tersebut tidak didukung bukti pertanggungjawaban; dan PPK dan Pengelola Pul kendaraan menjelaskan bahwa seluruh dana yang diswakelolakan tersebut disimpan oleh Pengelola Pul Kendaraan dan digunakan untuk keperluan kendaraan di pul maupun kegiatan operasional
lainnya.
Hal tersebut menunjukkan kelebihan pembayaran belanja BBM kendaraan dinas operasional sebesar Rp182.877.548,00, yang terdiri dari fee kepada penyedia sebesar Rp26.649.982,20 dan belanja BBM yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban sebesar Rp156.227.565,80.
2) Pertanggungjawaban BBM mesin potong rumput tidak sesuai kondisi senyatanya Biro Umum Setda menganggarkan belanja BBM untuk kegiatan pemotongan
rumput sebesar Rp65.730.000,00 dengan realisasi sebesar Rp34.117.379,00.
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas pertanggungjawaban belanja BBM,diketahui hal berikut.
a) Mekanisme pengelolaan BBM dilakukan dengan cara penyerahan uang tunai setiap bulan dari koordinator kebersihan kepada para mandor pada
beberapa titik di gedung sate dan sekitarnya.
b) Mandor mengumpulkan bukti pengeluaran selama satu bulan dari masing-masing petugas kebersihan untuk diserahkan kembali kepada koordinator
sebagai dokumen pertanggung jawaban.
c) Hasil pemeriksaan secara uji petik atas bukti pertanggung jawaban penggunaan BBM bulan Januari s.d. September 2025 sebesar Rp26.308.059,00, diketahui bahwa nilai yang dapat diverifikasi kesesuaiannya dengan data SPBU adalah sebesar Rp3.917.619,00.
Hal ini menunjukkan terdapat belanja BBM sebesar Rp22.390.440,00
(Rp26.308.059,00 – Rp3.917.619,00) yang tidak dapat diverifikasi.
Hal tersebut menunjukkan pembayaran BBM pada Biro Umum Setda sebesar
Rp205.267.988,00 (Rp26.649.982,20 + Rp156.227.565,80 + Rp22.390.440,00) tidak didukung bukti pertanggungjawaban.
Sekretariat DPRD Belanja BBM pada Sekretariat DPRD dilaksanakan melalui kerjasama antara Sekretariat DPRD dengan CV MCA yang dituangkan melalui Surat Perjanjian Nomor 035/KU.03.10.02/UMUM tanggal 23 Januari 2025 antara Pemprov Jawa
Barat dan CV MCA untuk melaksanakan Paket Pekerjaan Belanja Bahan-Bahan Bakar dan Pelumas Sub Kegiatan Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya
Pemeliharaan, Pajak dan Perizinan Kendaraan Operasional atau Lapangan.
Perjanjian tersebut di antaranya mengatur tentang:
1) jangka waktu perjanjian 1 (satu) tahun bulan Januari s.d. Desember 2025;
2) lingkup perjanjian merupakan pengadaan bahan bakar minyak/gas dalam bentuk kupon; dan
3) jenis kontrak berupa kontrak harga satuan dan dikirim setiap bulan dengan mengikuti harga yang ditetapkan pemerintah dalam harga per liter.
Berdasarkan data register SP2D, pengadaan tersebut telah diserahterimakan dan telah dibayar 100%.
Mekanisme pelaksanaan pengisian BBM pada Sekretariat
DPRD adalah sebagai berikut:
1) setiap awal bulan, Pengelola Pul Kendaraan pada Bagian Umum mengajukan permintaan pembelian BBM dalam bentuk rincian jumlah kupon kepada SPBU;
2) SPBU menyampaikan kuitansi dan faktur lalu disampaikan oleh Bagian Umum untuk diproses pembayarannya oleh Bendahara SKPD;
3) Bendahara SKPD melakukan pembayaran secara non tunai ke rekening SPBU.
Selanjutnya SPBU menyiapkan kupon untuk diserahkan kepada SKPD(Pengelola Pul Kendaraan);
4) Pengelola Pul Kendaraan selanjutnya membagikan seluruh kupon yang berasal dari SPBU untuk kendaraan operasional dinas dan kendaraan operasional
pimpinan DPRD; dan
5) kupon tersebut kemudian digunakan saat pembelian BBM di SPBU yang telah ditunjuk.
Hasil pemeriksaan terhadap dokumen pertanggungjawaban belanja BBM diketahui permasalahan sebagai berikut.
1) Pertanggungjawaban belanja BBM tidak didukung struk pembelian Hasil permintaan keterangan kepada Pengelola Pul Kendaraan, diketahui bahwa
atas penggunaan kupon BBM, Pengelola Pul tidak mewajibkan pengguna kendaraan dinas/ operasional untuk menyerahkan bukti pengeluaran riil, seperti
struk pembelian atau bukti validasi dari petugas SPBU, yang dapat menunjukkan pembelian bahan bakar kendaraan di SPBU.
Bukti pertanggungjawaban BBM
hanya berupa kuitansi, faktur, berita acara serah terima kupon, dan bukti distribusi kupon.
Pengelola Pul Kendaraan hanya dapat menunjukkan 49 bukti
struk yang masih disimpan oleh pengguna kendaraan sebesar Rp10.714.432,00.
Hal ini menunjukkan Belanja BBM sebesar Rp742.585.568,00
(Rp753.300.000,00 – Rp10.714.432,00) tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang lengkap.
2) Pertanggungjawaban kupon BBM tidak melekat pada pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat DPRD Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman
Penyusunan APBD TA 2025 mengatur bahwa penganggaran belanja barang pakai habis disesuaikan dengan kebutuhan nyata didasarkan atas pelaksanaan tugas dan fungsi SKPD.
Pengujian lebih lanjut atas dokumen pertanggungjawaban diketahui bahwa kupon yang telah diberikan setiap bulan tidak didukung bukti penggunaan antara lain jadwal/waktu penggunaan kendaraan dinas, tujuan penggunaan, jumlah kupon yang terpakai, dan jenis
kegiatan yang dilaksanakan.
Hal tersebut menunjukkan bahwa BBM pada Sekretariat DPRD berisiko digunakan tidak sesuai dengan tugas dan fungsi dari
Sekretariat DPRD.
Pengendalian penggunaan kupon BBM tidak memadai Hasil permintaan keterangan kepada pihak SPBU, diketahui terdapat kelemahan pengendalian atas penggunaan kupon BBM, di antaranya:
a) kupon BBM tidak mencantumkan nomor polisi kendaraan yang berhak
menggunakan kupon;
b) pihak SPBU tidak mengetahui daftar kendaraan pengguna kupon sehingga semua kendaraan yang membawa kupon akan dilayani oleh petugas SPBU;
c) operator SPBU menerima kupon dari pengguna kendaraan namun atas jumlah kupon yang diterima dari SKPD tidak dihitung kembali;
d) pihak SPBU tidak pernah melakukan rekonsiliasi dengan Sekretariat DPRD atas penggunaan kupon, karena pembayaran telah terhitung lunas saat SPBU
menyerahkan kupon ke Sekretariat DPRD; dan
e) masa berlaku kupon berakhir pada bulan Desember 2026 dan masih terdapat pengguna kendaraan yang melakukan pengisian BBM pada Tahun 2026 atas kupon yang dibeli Tahun 2025.
Hal tersebut menunjukkan pengendalian penggunaan kupon BBM tidak memadai dan kupon BBM berisiko digunakan oleh pemegang kendaraan selain kendaraan dinas/operasional (pihak yang tidak berhak).
