Purwakarta||BPK Berita PemberantasKorupsi
Proyek Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Nagrak di Desa Nagrak, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta merupakan salah satu langkah strategis nasional yang didanai melalui kolaborasi multi-pihak skala besar
Fasilitas ini dibangun dalam rangka menyukseskan program Improvement of Solid Waste Management to Support Regional and Metropolitan Cities (ISWMP), sebuah inisiatif nasional yang didukung oleh pendanaan dari Bank Dunia (World Bank) serta sharing anggaran dari APBN Kementerian PUPR dan APBD Pemkab Purwakarta
Selain itu,Proyek Peningkatan dan Penataan Bangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Nagrak kini tengah menjadi pusat perhatian dan perbincangan hangat di tengah masyarakat luas.
“Keberadaan papan informasi proyek—atau biasa disebut plang proyek—yang sengaja disimpan di bagian dalam area kerja dan terkesan disembunyikan dari pandangan publik, memicu kritik tajam terkait transparansi anggaran negara yang di Hasilkan dari pajak Masyarakat
Berdasarkan data yang dihimpun, proyek infrastruktur penataan fasilitas persampahan ini menelan biaya yang cukup fantastis, yakni berkisar di angka Rp 6,571.220.721. miliar, Mengingat besarnya dana publik yang digelontorkan untuk membangun TPST Nagrak
“Masyarakat menilai pihak pelaksana maupun pengawas proyek terkesan menutup-nutupi informasi yang seharusnya berhak diketahui secara terbuka oleh khalayak umum atau masyarakat luas
Salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya menyayangkan sikap kontraktor pelaksana di lapangan Selasa 3 November 2026
Menurutnya, tindakan memasang plang proyek di dalam ruangan atau area tertutup yang tidak ter-akses publik merupakan indikasi pelanggaran aturan keterbukaan informasi.
“Uang yang dipakai ini miliaran rupiah, bukan uang pribadi, Pemborong atau Kementerian ungkapnya
Sedangkan,Plang proyek itu wajib dipasang di depan pintu masuk atau area luar yang mudah dibaca oleh siapa saja yang lewat melintasi TPST tersebut.
Lanjutnya,Kalau disimpan di dalam, bagaimana masyarakat bisa ikut mengawasi? Ini kan memicu kecurigaan masyarakat luas ada apa-apanya,” ujarnya masyarakat dengan nada kecewa.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta regulasi mengenai pengadaan barang dan jasa pemerintah, setiap proyek fisik yang dibiayai oleh negara diwajibkan memasang papan nama proyek di lokasi yang strategis dan terbuka.
Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo (RAMBO) Menyoroti Proyek TPST di wilayah Nagrak Kec,Darangdan Kab, Purwakarta yang sangat luar biasa Miliaran Rupiah, terlihat dalam pelaksanaan sekeliling Seperempat pasang Bata merah yang terpasang.
Dampak hukum yang muncul apabila terjadi ketidaksesuaian anggaran meliputi:
Audit Investigatif: terhadap potensi kemahalan harga (mark-up), manipulasi spesifikasi alat pengolahan sampah, atau laporan pengerjaan fiktif.
Tuntutan Pengembalian Kerugian Negara:
Pihak dinas terkait maupun kontraktor diwajibkan mengembalikan selisih kelebihan bayar jika audit menunjukkan adanya kerugian kas daerah.
Jeratan Hukum Pidana:
Apabila ditemukan unsur kesengajaan menyalahgunakan wewenang demi memperkaya diri sendiri atau korporasi, para pihak yang terlibat dapat dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman hukuman penjara dan denda finansial yang berat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kontraktor pelaksana maupun dinas terkait mengenai alasan teknis diletakkannya plang proyek bernilai miliaran rupiah tersebut di dalam area tertutup.
Masyarakat mendesak agar pihak pengawas proyek segera turun tangan menegur pelaksana lapangan demi menjaga akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik,dan segera memindahkan plang proyek nya keluar biar masyarakat ikut mengontrol kegiatan proyek yang biayai oleh negara tersebut (Ridho)
