Banyuasin||BPK Berita PemberantasKorupsi
Ali Sopyan Pimpinan Umum Media Rajawalinews Group Mengungkapkan,Berdasarkan ringkasan temuan pemeriksaan BPK di atas, PT MEP (Muba Elektrik Power) menghadapi risiko finansial dan hukum yang besar akibat kebijakan migrasi pelanggan ke PT PLN, ungkap Ali
PT MEP Memiliki Risiko Tuntutan Hukum dari Pihak Ketiga Sebagai Dampak dari Migrasi Pelanggan ke PT PLN
Hasil pemeriksaan pengelolaan penjualan listrik PT MEP menunjukkan bahwa PT MEP mulai melakukan migrasi pelanggan pascabayar ke prabayar sejak Tahun 2020.
Peralihan mekanisme penjualan listrik ini dilakukan PT MEP bekerja sama dengan PT MIT dengan Perjanjian Kerja Sama Nomor 024/TOKEN/MEP/XII/2019
Tanggal 20 Desember 2019 yang di addendum pada Tanggal 17 September 2020 tentang Layanan Pembayaran Listrik Secara Online.
Jangka waktu perjanjian
kerjasama tersebut selama 17 tahun sampai dengan Tanggal 20 Desember 2036.
Pada perjanjian tersebut dinyatakan nilai total investasi PT MIT adalah sebesar
Rp68.780.809.850,00.
Lingkup perjanjian kerjasama tersebut meliputi pengalihan 48.517 pelanggan pascabayar PT MEP menjadi pelanggan prabayar.
Pelaksanaan kerja sama juga
meliputi pekerjaan investasi dan pembangunan pembayaran listrik secara online yang terdiri dari pekerjaan sistem development, pengadaan alat kWh meter digital,
perangkat Lora Gateway, Trafo Monitor dan server penyimpanan data serta pelaporan hasil pendapatan.
Adapun imbal jasa yang diterima PT MIT adalah sebesar Rp175,00
atas setiap kWh meter yang dijual oleh PT MEP.
Dalam laporan pelaksanaan pekerjaan sampai dengan Oktober 2024, PT MIT menyatakan telah melaksanakan pekerjaan-pekerjaan tersebut dan telah melakukan pengalihan pelanggan lama menjadi prabayar sebanyak 47.838 dari 48.517 pelanggan.
Serta telah melakukan penyambungan listrik pelanggan baru sebanyak 6.624 pelanggan dari target 13.500 pelanggan.
Hasil telaah terhadap perjanjian kerja sama antara PT MEP dan PT MIT diketahui bahwa apabila dalam periode pelaksanaan kerja
sama PT MEP memutuskan pelaksanaan kerja sama dengan alasan apapun maka PT
MEP akan dikenakan sanksi sebagai berikut:
1) Apabila jangka waktu kerja sama pada saat pemutusan kontrak kurang dari enam
tahun, maka PT MEP dikenakan sanksi membayar ganti rugi ke PT MIT sebesar Rp68.780.809.850,00; dan Apabila jangka waktu kerja sama pada saat pemutusan kontrak telah melebihi enam tahun, maka PT MEP dikenakan sanksi membayar membayar ganti rugi ke PT MIT sebesar Rp34.390.404.925,00.
Dengan adanya pelaksanaan migrasi pelanggan PT MEP ke PT PLN yang diperkirakan akan selesai pada Tahun 2026, maka PT MEP tidak dapat lagi menjalankan usahanya.
Hal ini akan berakibat pada pemutusan kerja sama PT MEP
dan PT MIT, dan PT MEP berisiko harus membayar ganti rugi ke PT MIT senilai Rp34.390.404.925,00.
Atas risiko tersebut, Direktur PT MEP dan Direktur Utama PT Petro Muba menyatakan mengakui adanya risiko tuntutan ganti rugi oleh PT MIT. PT MEP dan
PT Petro Muba belum menyusun rencana strategis untuk menghadapi risiko tuntutan
dari PT MIT dan mengharapkan adanya pembahasan bersama antara Pemkab Musi Banyuasin, PT Petro Muba dan PT MEP untuk mencari solusi terbaik.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Usaha Ketenaga listrikan pada:
1) Pasal 8 yang menyatakan bahwa usaha ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 dilaksanakan setelah mendapatkan Perizinan Berusaha bidang ketenaga listrikan;
2) Pasal 10 pada:
a) Ayat (1) yang menyatakan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a wajib
mendapatkan Perizinan Berusaha sesuai dengan kegiatan usahanya;
b) Ayat (2) yang menyatakan perizinan berusahan sesuai dengan kegiatan usahanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. IUPTL, b.
penetapan Wilayah Usaha, c. Pengesahan RUPTL, dan d. Izin penjualan, izin pembelian, dan atau izin interkoneksi jaringan tenaga listrik lintas negara;
b. Peraturan Bupati Nomor 100 Tahun 2021 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan
yang Baik pada BUMD di Lingkungan Pemkab Musi Banyuasin pada Pasal 4 huruf a
yang menyatakan penerapan prinsip-prinsip GCG pada BUMD, bertujuan untuk mengoptimalkan nilai BUMD agar perusahaan memiliki daya saing yang kuat, baik secara lokal maupun nasional, sehingga mampu mempertahankan keberadaannya dan hidup berkelanjutan untuk mencapai maksud dan tujuan BUMD; dan
c. PSAK 01 Penyajian Laporan Keuangan pada Paragraf 25 yang menyatakan dalam menyusun laporan keuangan, manajemen membuat penilaian tentang kemampuan entitas untuk mempertahankan kelangsungan usaha.
Entitas menyusun laporan
keuangan berdasarkan asumsi kelangsungan usaha, kecuali manajemen memiliki intensi untuk me-likuidasi entitas atau menghentikan perdagangan, atau tidak memiliki alternatif lain yang realistis selain melakukannya.
Jika manajemen menyadari dalam membuat penilaian mengenai adanya ketidakpastian yang material sehubungan dengan peristiwa atau kondisi yang dapat menimbulkan keraguan yang
signifikan tentang kemampuan entitas untuk mempertahankan kelangsungan usaha,maka entitas mengungkapkan ketidakpastian tersebut.
Jika entitas menyusun laporan keuangan tidak berdasarkan asumsi kelangsungan usaha, maka entitas mengungkapkan fakta tersebut, bersama dengan dasar yang digunakan dalam dasar
penyusunan laporan keuangan dan alasan mengapa entitas tidak dipertimbangkan sebagai entitas yang dapat menggunakan asumsi kelangsungan usaha.
Permasalahan di atas mengakibatkan:
a. Pendapatan penjualan listrik PT MEP sejak 2 November 2021 tidak memiliki dasar hukum;
b. Kegiatan operasional PT MEP berisiko berakhir setelah proses migrasi pelanggan PT MEP ke PT PLN berakhir; dan
c. Risiko kewajiban perusahaan atas tuntutan ganti rugi minimal sebesar Rp34.390.404.925,00 dan kewajiban kontijensi lainnya.
Permasalahan tersebut disebabkan oleh:
a. Kepala Daerah mengambil kebijakan migrasi pelanggan tanpa melakukan kajian
secara teknis dan ekonomis;
b. Direktur PT Petro Muba selaku induk perusahaan belum menyusun rencana mitigasi
atau rencana strategis untuk keberlangsungan usaha PT MEP; dan
c. Direktur PT MEP belum menyusun rencana aksi/rencana strategis terkait peralihan
usaha perusahaan, pemanfaatan aset jaringan listrik, serta pengelolaan pegawai yang
terdampak proses migrasi pelanggan.
Direktur Utama PT Petro Muba menyatakan sependapat dengan temuan tersebut.PT Petro Muba akan melakukan upaya untuk mencari solusi terbaik bagi PT MEP dalam menghadapi dampak migrasi pelanggan ke PT PLN.
BPK merekomendasikan Direktur Utama PT Petro Muba agar:
a. Menyusun rencana mitigasi atau rencana strategis untuk keberlangsungan usaha PT
MEP; dan
b. Memerintahkan Direktur PT MEP untuk:
1) menyusun rencana aksi/rencana strategis terkait peralihan usaha perusahaan,
pemanfaatan aset jaringan listrik, serta pengelolaan pegawai yang terdampak proses migrasi pelanggan; dan
2) melakukan negosiasi ulang perjanjian kerja sama dengan PT MIT karena adanya migrasi pelanggan listrik ke PT PLN.
Atas rekomendasi tersebut, Direktur Utama PT Petro Muba menyatakan sependapat dengan rekomendasi BPK dan akan menindaklanjuti sesuai dokumen rencana aksi.
Ali Sopyan Hasil Analisis Unsur Temuan BPK :
Pelanggaran Regulasi: Operasional PT MEP melanggar Peraturan Menteri ESDM No. 11/2021 karena tidak memiliki Perizinan Berusaha (IUPTL dan Wilayah Usaha), sehingga pendapatan sejak 2 November 2021 dinilai tidak memiliki dasar hukum.
Ancaman Going Concern: Melanggar Peraturan Bupati No. 100/2021 (Prinsip GCG BUMD) dan PSAK 01. Perusahaan terancam berhenti beroperasi (likuidasi) tanpa adanya keterbukaan informasi ketidakpastian material dalam laporan keuangan
Beban Finansial: Munculnya kewajiban kontinjensi akibat tuntutan ganti rugi minimal sebesar Rp34,39 miliar.
Kebijakan Tanpa Kajian: Kepala Daerah mengambil keputusan migrasi ke PT PLN tanpa melakukan kajian teknis dan ekonomis yang mendalam terkait dampak kontrak pihak ketiga.
Lemahnya Mitigasi Induk Holding: Direktur PT Petro Muba selaku induk usaha belum menyiapkan rencana strategi mitigasi kelangsungan bisnis anak perusahaannya.
Ketiadaan Rencana Aksi PT MEP: Manajemen PT MEP belum merumuskan nasib pemanfaatan aset jaringan listrik, pengalihan lini bisnis baru, serta manajemen PHK/pengelolaan pegawai yang terdampak.
Lanjutnya, Ali Sopyan Pimpinan Umum Media Rajawalinews Group Merangkum dari hasil Temuan BPK RI :
1. Tanggung Jawab Pidana Melekat pada Personal Direksi: Proses transisi operasional atau pembubaran lini bisnis tidak dapat dijadikan tameng bagi oknum direksi untuk lari dari jerat hukum
